Pada waktu didirikan, PT BPR Duta Pasundan menggunakan nama PT BPR Mawa Raharja.
PT. BPR Mawa Raharja, yang berkedudukan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, didirikan berdasarkan akta Pendirian No 7 tanggal 26 Mei 1992 yang dibuat dihadapan Betty Hardjadinata SH, Notaris di Cimahi dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman No. C2-6303 HT.01.01.th.92 tanggal 5 Agustus 1992.
Setelah beberapa kali mengalami perubahan, baik kepengurusan maupun kepemilikan saham, pada tahun 1996, dengan Akta Risalah Rapat Perseroan Terbatas PT BPR Mawa Raharja, akta No. 13 tanggal 20 Mei 1996, dihadapan Notaris Reznizar Anasrul, SH, PT BPR Mawa Raharja berganti nama menjadi PT Merpati Arta Kencana. Perubahan nama menjadi PT BPR Merpati Arta Kencana tersebut dilakukan bersamaan dengan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan terhadap berlakunya UU PT No.1 tahun 1995. Perubahan tersebut telah mendapat pengesahan dari Mentri Kehakiman tanggal 5 Juni 1997 No. C2-4701.HT.01.04.th.97.
Perubahan nama menjadi PT BPR Duta Pasundan terjadi pada tahun 2002, sebagaimana tertuang dalam akta Risalah Rapat No. 18 tanggal 28 Februari 2002 yang dibuat dihadapan Notaris Detty Triesnawaty SH, di Soreang. Perubahan tersebut dilakukan setelah seluruh saham PT BPR Merpati Arta Kencana dilakukan akuisisi oleh para pemegang saham yang sampai dengan saat tercatat sebagai pemilik PT BPR Duta Pasundan. Persetujuan prinsip akuisisi tersebut sesuai dengan surat Bank Indonesia No.4/48DPBPR/IDBPR/Bd tanggal 23 Januari 2002.